Ratusan Burung Ilegal Diserahkan ke Barantan Surabaya

Jakarta, PONTAS.ID – 147 ekor burung berkicau dari Banjarmasin diserahkan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur kepada pejabat Karantina Pertanian Surabaya. Ratusan burung tanpa dokumen tersebut diangkut KM. Mila Utama dari Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Modus yang digunakan masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni dimasukkan dalam kardus atau keranjang lalu diletakkan di kabin sopir,” kata Tetty Maria selaku Dokter Hewan Karantina Wilker Tanjung Perak.

Burung-burung tersebut terdiri dari berbagai jenis di antaranya 45 murai batu (Copycus malabaricus), 34 anis kembang, 43 Tledekan, 23 prenjak, dan dua tilang mas. Pemasukan burung tanpa dokumen tersebut telah melanggar ketentuan dalam pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

terpisah, Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi menyatakan bahwa penyerahan burung dari Ditpolairud ini merupakan yang pertama kalinya di tahun 2021. Hal tersebut menunjukkan bahwa telah terjalin sinergisitas dan kerja sama antara Karantina Pertanian Surabaya dengan instansi terkait di Pelabuhan Tanjung Perak.

“Saya atas nama pribadi dan institusi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara Ditpolairud Polda Jatim dengan Karantina Pertanian Surabaya. Saya berharap di masa mendatang kerja sama yang telah terjalin dapat ditingkatkan lagi,” tandasnya

Penulis : Rahmat Mauliady
Editor : Pahala Simanjuntak

Previous articleRibuan Bayi Lobster Hasil Sitaan dilepasliarkan di Pulau Lusi
Next articleBarantan Sumbawa Berhasil Gagalkan 25 Sapi Selundupan