Komisi IV DPR: Pemerintah Harus Tegas dalam Membuat Kebijakan untuk Petani soal Aplikasi I-Pubers

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mempertanyakan regulasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menerapkan aplikasi I-Pubers. Pasalnya, belum semua petani di daerah-daerah bahkan sampai distributor paham betul akan penggunaan aplikasi untuk menebus pupuk subsidi dari Pemerintah tersebut.

“Nah, dengan adanya kesulitan-kesulitan ini saya minta kepada Pemerintah tegas saja jangan membuat kebijakan yang sifatnya ambivalen soal kartu tani dan sejak diberlakukan, I-Pubers dilakukan akhirnya bingung yang dilapangan dan pembuat kebijakan saya mohon ayo liat dilapangan kondisi petani kita itu seperti apa? apakah petani kita sudah aware terhadap masalah teknologi apkah yang namanya frekuensi itu bisa dijangkau sampai ke desa? Belum semua terjangkau kan,” ujar Firman, Kamis (27/4/2024).

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan persoalan-persoalan teknis juga menjadi kendala di lapangan oleh karena itu ia meminta kepada Pemerintah tegas saja jangan ada dalih I-Pubers lebih bagus atau kartu tani lebih baik putuskan saja untuk pilih salah satu.

“Jadi supaya tidak membingungkan masyarakat ini yang minta penegasan saja,” tegas anggota Baleg DPR ini.

Sekedar informasi, i-Pubers aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi. Dengan iPubers, setiap transaksi penebusan pupuk bersubsidi tercatat secara realtime, karena aplikasi ini sudah dilengkapi geo-tagging dan timestamp untuk memudahkan pencatatan transaksi dan penelusuran. i-Pubers juga meningkatkan transparansi dan akurasi dalam menentukan penerima pupuk bersubsidi serta pergerakan stok pupuk bersubsidi di tingkat kios pengecer.

Aplikasi iPubers berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP yang dimiliki petani. Penebusan pupuk bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan KTP asli atau surat kuasa (apabila diwakilkan). Orang yang diberi kuasa adalah ketua atau pengurus kelompok tani dengan syarat kondisi petani penerima dalam kondisi sakit, usia lanjut atau kendala transportasi. Sedangkan bagi petani yang meninggal dunia dapat diwakilkan ahli waris dengan menyertakan surat keterangan dari desa atau kelurahan. Hal ini memudahkan bagi petani karena sebelumnya proses penebusan pupuk bersubsidi menggunakan banyak formulir.

Previous articleKorupsi Pasar Cigasong, Jaksa Tahan Tiga Tersangka
Next articleGerindra: Program Makan Bergizi Gratis Bakal Menguntungkan Petani dan Peternak

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here