Ribuan Bayi Lobster Hasil Sitaan dilepasliarkan di Pulau Lusi

Jakarta, PONTAS.ID – Pelepasliaran benih bening lobster (BBL) ini kembali dilakukan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BBL hasil sitaan sebanyak 3.256 ini dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi Kabupaten Sidoarjo pada awal Februari (2/2/2021) lalu.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Permana Yudiarso menyampaikan kegiatan pelepasliaran lobster merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian populasi lobster di habitatnya dan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Ini hasil sitaan Pol air Tanjung Perak Surabaya Polda Jawa Timur yang menggagalkan perdagangan ilegal sejumlah 3.456 ekor. Jumlah yang telah disisihkan untuk kebutuhan barang bukti sebanyak 200 ekor,” ujar Yudi dalam keterangan resmi yang diterima PONTAS.id, Sabtu (13/2/2021).

BBL dititipkan pada Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya I untuk dirawat dan ditampung sementara sebelum dilepasliarkan ke alam.

Penggagalan perdagangan illegal ini berawal dari anggota Tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim yang mendapatkan informasi pengiriman benih bening lobster di wilayah Blitar – Tulungagung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Barang bukti diserahterimakan dari Polairud Polda Jatim kepada BPSPL Denpasar, kemudian Polairud berkoordinasi dengan BKIPM I Surabaya dan BPSPL Denpasar untuk pelepasliaran barang bukti hasil sitaan tersebut.

BBL yang jumlahnya ribuan ekor itu dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Lusi dengan titik koordinat 7°33’53.6″ LS 112°53’16.4″ BT dengan kedalaman lebih dari 6 meter dengan substrat berpasir. Kondisi perairan saat pelepasliaran yaitu gelombang relatif kecil dan kondisi cuaca cerah.

“Pemilihan lokasi pelepasliaran disekitar Pulau Lusi didasarkan pada pertimbangan kemudahan akses, keselamatan petugas dan kecocokan kondisi perairan untuk habitat BBL sesuai parameter fisika-kimia perairan,” tandasnya

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleDPR Minta Gaji Nakes Jangan Dihambat
Next articleRatusan Burung Ilegal Diserahkan ke Barantan Surabaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here