Tebingtinggi, PONTAS.ID – GP (55), warga Kecamatan TebingTinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan MJA (27), warga Kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi, ditangkap Sat Reskrim Polsek Rambutan, Senin (28/12/2020) sore.
Kedua tersangka yang bekerja sebagai Satpam dan karyawan di perusahaan CV Mitra Perkasa, ditangkap atas dugaan kasus pencurian besi jenis UMP seberat 60 Kg, “Dari gudang perusahan tempat keduanya bekerja,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (29/12/2020).
Akibatnya, pemilik perusahaan CV. Mitra Perkasa yang berada di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini, mengalami kerugian sekitar Rp.7 juta.
Ungkap Nainggolan, terbongkarnya kasus pencurian berawal saat Sahrul Saragih dan Iwan, yang keduanya juga bekerja sebagai satpam di CV Mitra Perkasa, mendapat laporan adanya pencurian besi di perusahaan.
Selanjutnya, Sahrul dan Iwan, masuk untuk memeriksa ke dalam gudang, “Saat itulah, kedua satpam sudah tidak melihat besi yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut,” bebernya.
Setelah melaporkan pencurian iti kepada Imam Irdian Saragih selaku pemilik perusahaan, Sahrul kemudian segera laporan ke Polsek Rambutan.
Setelah mendapat laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti kedua tersangka langsung ditangkap di rumah masing masing, tersangka.
“Kedua tersangka, dikenakan Pasal 365 dari KUHPidana tentang Pencurian pemberatan, dengan ancam hukuman penjara lima tahun,” tutup Nainggolan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























