Curi Besi Perusahaan, Polsek Rambutan Ringkus 2 Pria

Tebingtinggi, PONTAS.ID – GP (55), warga Kecamatan TebingTinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dan MJA (27), warga Kecamatan Rambutan, kota Tebingtinggi, ditangkap  Sat Reskrim Polsek Rambutan, Senin  (28/12/2020) sore.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai Satpam dan karyawan di perusahaan CV Mitra Perkasa, ditangkap atas dugaan kasus pencurian besi  jenis UMP seberat 60 Kg, “Dari gudang perusahan tempat keduanya bekerja,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, Selasa (29/12/2020).

Akibatnya, pemilik perusahaan CV. Mitra Perkasa yang berada di Jalan Kutilang Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini, mengalami kerugian sekitar Rp.7 juta.

Ungkap Nainggolan, terbongkarnya kasus pencurian berawal saat Sahrul Saragih dan Iwan, yang keduanya juga bekerja  sebagai  satpam di CV Mitra Perkasa, mendapat laporan adanya pencurian besi di perusahaan.

Selanjutnya, Sahrul dan Iwan, masuk untuk memeriksa ke dalam gudang, “Saat itulah, kedua satpam sudah tidak melihat besi yang sebelumnya disimpan di dalam gudang tersebut,” bebernya.

Setelah melaporkan pencurian iti kepada Imam Irdian Saragih selaku pemilik perusahaan, Sahrul kemudian segera laporan ke Polsek Rambutan.

Setelah mendapat laporan dan berdasarkan hasil penyelidikan serta bukti-bukti kedua tersangka langsung ditangkap di rumah masing masing, tersangka.

“Kedua tersangka, dikenakan Pasal  365  dari KUHPidana tentang Pencurian pemberatan, dengan ancam hukuman penjara lima tahun,” tutup Nainggolan.

Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous article5.518 SPBU Pertamina Resmi Terapkan Digitalisasi
Next articleTinjau Kawasan Taman Anggrek Kebun Raya Bogor, Menteri Basuki Soroti Kualitas Pekerjaan