Tebingtinggi, PONTAS.ID – HP (30), warga Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, ditangkap Satreskrim Polsek Padang Hilir, pada Kamis (10/12/2020) malam saat berada di rumahnya.
Tersangka ditangkap atas dugaab melakukan pencurian satu unit Handphone merk Realmi 5i warna biru laut milik Sudarmanto (39), warga Jalan Kenari, Kelurahan Deblot Sundoro, Kota Tebingtinggi, pada Selasa (8/12/2020) dini hari.
“Dalam aksinya tersangka mencuri HP dengan cara mengait ponsel milik korban dari jendela kamar dengan sebatang galah bambu sepanjang 2,5 Meter,” kata Kasubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J.Nainggolan pada wartawan Jumat (11/12/2020) siang.
Saat tidur di dalam kamar, korban kata Nainggolan meletakkan Handphone miliknya di atas kasur. Korban baru mengetahui ponsel miliknya hilang, saat terbangun, “Setelah dicari-cari tak ditemukan, selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Padang Hilir,” bebernya.
“Setelah mendapat laporan dari korban, dan berdasarkan keterangan saksi saksi serta hasil penyelidikan, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya,” jelas Kasubag.
Kepada tersangka, akan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 3 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman, “Hukuman maksimal di atas lima tahun,” tutup Kasubag.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Pahala Simanjuntak




























