2021, Pemerintah Bangun Jargas 120.776 SR

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Sub Direktorat Perencanaan dan Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Wahyudi Akbari, menuturkan, pemerintah berencana membangun jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) pada tahun 2021 sebanyak 120.776 sambungan rumah (SR) yang tersebar di 21 kabupaten/kota.

“Jargas yang akan dibangun ini seharusnya dibangun pada 2020, namun anggarannya direalokasi untuk penanganan Covid-19 sehingga ditunda menjadi tahun 2021,” kata Wahyudi, dalam keterangan resminyaJumat (4/12/2020).

Wahyudi memaparkan, sebagian besar jargas yang akan dibangun ini berlokasi di Jawa Timur dan Jawa Barat. Lokasi pembangunan jargas di Jawa Timur adalah Kabupaten Bojonegoro (10.000 SR), Kabupaten Lamongan (5.935 SR), Kota Surabaya (6.088 SR), Kabupaten Sidoarjo (11.418 SR), Kota Mojokerto (5.699 SR), Kabupaten Mojokerto (5.935 SR), Kabupaten Jombang (6.137 SR), Kabupaten Pasuruan (5.750 SR), Kota Pasuruan (7.003 SR), Kabupaten Probolinggo (5.737 SR) dan Kota Probolinggo (5.080 SR).

Untuk Jawa Barat, lokasi pembangunan jargas adalah Kabupaten Karawang (3.053 SR), Kabupaten Subang (5.488 SR), Kota Cirebon (4.515 SR) dan Kabupaten Cirebon (3.758 SR).

Sementara, daerah lain yang dibangun jargas adalah Kabupaten Aceh Utara (3.510 SR), Kota Lhokseumawe (3.000 SR), Kabupaten Aceh Timur (5.016 SR), Kabupaten Banyuasin (6.889 SR), Kabupaten Banggai (5.005 SR) dan Kabupaten Wajo (5.750 SR).

Menurut Wahyudi, besaran SR didasarkan pada hasil survei.

“Tahun 2019 sudah disusun FEED dan DEDC. Kita juga telah meminta dukungan daerah terhadap FEED dan DEDC ini melalui penandatanganan berita acara dengan pemerintah daerah,” jelasnya.

Agar pembangunan jargas berjalan lancar, Pemerintah mengharapkan kontraktor pemenang lelang dapat langsung mengurus perizinan setelah kontrak kerja ditandatangani. Diharapkan pada bulan April atau Mei, semua perizinan telah rampung sehingga proses pembangunan dapat segera dilakukan.

“Harapan Pak Menteri ESDM, apa yang dibangun Pemerintah dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat pada tahun yang sama. Pembangunan maksimum rampung di triwulan ketiga sehingga triwulan keempat sudah dapat dinikmati masyarakat,” tambahnya.

Sementara untuk tahun 2020, dari target awal 127.864 SR, realisasinya mencapai 135.286 SR di 23 kabupaten/kota. Penambahan sebanyak hampir 6% ini karena adanya permintaan dari Pemda.

“Peningkatan jumlah SR di beberapa daerah karena permintaan penambahan output oleh Pemda dan tersedianya anggaran, sehingga realisasinya naik hampir 6%,” papar Wahyudi.

Wahyudi juga menjelaskan, target pembangunan jargas dalam RPJMN sebesar 4 juta SR pada tahun 2024. Di sisi lain, hingga 2019 baru terbangun 400.269 sambungan rumah (SR) di 17 provinsi yang tersebar di 49 kabupaten/kota. Agar target 4 juta SR dapat tercapai, Pemerintah menyiapkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Pemerintah mengharapkan adanya dukungan stakeholder agar pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan jargas, antara lain pipa jargas melewati atau crossing dengan jalan, pipa melewati dan crossing dengan rel kereta api, sungai dan jembatan.

Selain itu, pipa jargas berdampingan dengan utilitas lain seperti pipa PDAM, jaringan listrik dan telekomunikasi.

“Tantangan lainnya, fasilitas jargas membutuhkan lahan untuk penempatan regulator sector (RS) dan Metering Regulator System (MRS),” tambah Wahyudi.

Jargas merupakan salah satu proyek strategis nasional yang bertujuan untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Keuntungan menggunakan jargas adalah harganya lebih murah dibanding LPG, emisi yang dihasilkan lebih ramah lingkungan dan tersedia setiap saat, sehingga tidak perlu keluar rumah mencari LPG dan kayu bakar.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleLurah Kartini: Covid-19 Masih Menghantui Kita
Next articleBenny Wenda Lama Mimpi Indah dalam Kenikmatan Lobby di Eropa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here