KPPU Award, DKI Tak Masuk Nominasi

Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan penghargaan ‘KPPU Award’ kepada berbagai lembaga pemerintahan baik di Pusat maupun Daerah. Penghargaan ini guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat.

Untuk Pemerintah Daerah terdapat tujuh nominasi, yakni, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Lampung, dan Provinsi Sumatera Utara. Sementara, Provinsi DKI Jakarta tidak ada di dalam daftar nominasi.

“Sebagaimana UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU Nomor: 20/2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” jelas Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, dalam keterangan resminya yang diterima PONTAS.id, Rabu (18/11/2020).

Penghargaan itu kata Guntur akan diberikan sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember 2020 di Jakarta kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU.

“Sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan. Proses penilaian dilakukan sejak Juni 2020 secara kuantitatif dan kualitatif berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU. Penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif dalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya,” imbuhnya.

Pelibatan KPPU
Untuk Pemerintah Provinsi, terdapat 3 (tiga) variabel utama yang dinilai. Pertama inisiatif Pemerintah Provinsi untuk mendorong persaingan usaha di daerahnya dengan melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPPU, menginisiasi dan melakanakan kerja sama, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti diskusi, seminar atau forum lain terkait persaingan usaha dan kemitraan.

“Kedua, kontribusi Pemerintah Provinsi baik langsung maupun tidak langsung untuk memfasilitasi berbagai agenda KPPU di wilayahnya. Sementara variabel ketiga terkait pelibatan KPPU secara langsung sebagai bagian dari tim dalam pelaksanaan pengawasan persaingan dan pengawasan kemitraan,” paparnya

Sementara, untuk Kementerian dan Lembaga, penilaian ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan serta interaksi positif lainnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU kata Guntur telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award. Adapun kategori Kementerian atau Lembaga Pemerintah Pusat:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Keuangan.

Kemudian Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, dan kesepuluh, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

“Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020 mendatang di Jakarta.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBanyak Prestasi, Zairullah Banjir Dukungan dan Doa
Next articleLagi, BPBD Sumut Bagikan 150 Ribu Masker ke Sergai