Banjar, PONTAS.ID – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Kabupaten Banjar, dibatalkan lantaran hanya dihadiri oleh 3 anggota dewan setempat, Rabu (23/9/20).
Wakil Ketua Pansus RTRW dan IMB DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora terpaksa memutuskan rapat ditunda setelah men menunggu hampir satu jam hanya dihadiri oleh 3 anggota pansus.
“Yang hadir hanya saya dan 2 anggota pansus lainnya. Jadi dibatalkan dan menyesuaikan lagi lain waktu,” kata Irwan usai menutup rapat, Rabu (23/9/2020).
Harusnya, sambung dia, rapat dimulai pukul 15.00 wita hari ini. Dari 15 anggota pansus RTRW dan IMB DPRD Kabupaten Banjar, pada rapat internal ke 4 yang hadir 3 orang, tentu tidak bisa dilanjutkan karena belum quorum.
“Selain saya, yang datang Saidan Pahmi dari Komisi 2 dan Abdurahman atau antung aman dari Komisi 4,” sebut politikus partai Gerindra ini.
Irwan Bora yang juga Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar ini menyayangkan sikap anggota dewan yang menjadi anggota pansus RTRW dan IMB DPRD Kabupaten Banjar memilih tidak datang hingga rapat terpaksa dibatalkan.
“Karena sebagian ada yang menjadi tim sukses paslon Bupati dan wakil Bupati di pilkada Banjar jadi mungkin ada agenda yang bersamaan waktunya,” terang dia.
Disesalkannya, dengan ditundanya rapat internal pansus RTRW dan IMB ini, tentu akan berdampak pada lambatnya penyelesaian menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
“Pansus ini bekerja dalam jangka waktu satu tahun. Tapi harusnya dalam tahun ini 2020 sudah selesai,” tutup dia.
Penulis: Mohammad Apriani
Editor: Luki Herdian