Surati Jokowi Tolak PSBB, YLKI Kritik Keras Bos Djarum

Tulus Abadi Ketua Harian YLKI, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras terkait langkah pemilik Djarum Group, Budi Hartono, yang mengirimkan langsung surat penolakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Presiden RI, Joko Widodo.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menilai, PSBB DKI Jakarta merupakan tindakan yang memang harus dilakukan guna meredam penyebaran Covid-19.

Oleh karenanya menurut dia, keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak lagi perlu diperdebatkan. Hal ini karena angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota masih tinggi.

Tulus pun menyoroti penolakan yang dilakukan oleh Budi Hartono. Keputusan itu dianggap merefleksikan besarnya kepentingan bisnis orang terkaya di Indonesia itu.

“Penolakan Budi Hartono terhadap pelaksanaan PSBB tersebut lebih mencerminkan kepentingan bisnisnya, terutama bisnis zat adiktif (rokok),” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Senin (14/9/2020).

Melambungnya jumlah positif Covid-19 di Jakarta, dinilai Tulus diakibatkan oleh dua hal utama. Pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai terlalu cepat membuka aktivitas perekonomian.
“Sementara aspek pengendalian belum memenuhi syarat sebagaimana standar yang ditetapkan WHO,” katanya.

Lalu, tingkat kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan juga disebut masih rendah. Sehingga, angka penyebaran Covid-19 pun masih tinggi.

“Oleh karena itu, PSBB Jakarta edisi September 2020 harus menjadi pertaruhan terakhir untuk mengendalikan wabah Covid-19 di Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Orang terkaya RI, Budi Hartono, menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait diberlakukannya kembali PSBB yang mulai berlangsung hari ini.

Dalam suratnya, pemilik konglomerasi bisnis Djarum Group ini menilai pemberlakuan PSBB oleh Gubernur DKI bukan langkah yang tepat.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePSBB Jakarta, APBBI: Pemprov Mencatat Pusat Belanja Bukan Kluster Covid-19
Next articleKomisi II: Belum ada Pemikiran Menunda Pilkada 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here