Tak Bisa Disewa dan Dijual, Ini Syarat Dapatkan Rusunami DP 0 Rupiah

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi telah meluncurkan program Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) dengan DP 0 Rupiah, berlokasi di Klapa Village, Jalan Haji Naman, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).

Usia acara peluncuran, Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Pinontoan mengatakan, rusunami tersebut tidak bisa disewakan, atau sebagai investasi untuk dijual kembali dalam jangka waktu tertentu hanya bisa diwariskan.

“Pengalihan rumah akan dilaksanakan melalui pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Yoory kepada wartawan di Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).

Dia juga menyampaikan pekerjaan Rusun Klapa Village DP 0 masih terus berjalan dan pihaknya menargetkan masuk tahap topping off pada bulan Januari 2019 dan selesai pada Juli 2019. Sebanyak 780 unit siap untuk dipasarkan ke warga Jakarta.

Namun demikian, warga DKI baru dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh rusun DP 0 Rupiah tersebut pada tanggal 1 November 2018 yang akan datang. Warga diharapkan menyiapkan berkas administrasi terlebih dahulu, dengan detail sebagai berikut:

Persyaratan Umum

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun.

2. Belum punya rumah.

3. Tidak pernah menerima subsidi perumahan.

4. Berpenghasilan Rp 4 sampai 7 juta setiap bulan.

5. Taat pajak.

6. Prioritas bagi yang sudah menikah.

7. Jika terpilih wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan Administrasi

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan).

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Surat pernyataan belum punya rumah.

4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui beberapa poses

1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta.

2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI).

3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.

Editor: Risman Septian

Previous articleNasdem: Jakarta Sudah Ada Bajay, Untuk Apa Becak?
Next articleTuduh Polisi Calo Tiket, Augie Fantinus Jadi Tersangka