Medan, PONTAS.ID – Tim gabungan dari Satpol PP Kota Medan bersama unsur Polri dan TNI melakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di tempat-tempat umum salah satunya di mall yang ada di Kota Medan, Kamis (23/7/2020). Selain menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 27/2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru, juga untuk melihat penerapan protokol kesehatan.
Adapun ke 13 lokasinya yaitu Thamrin Plaza, Medan Mall, Sun Plaza, Centre Point, Plaza Medan Fair, Berastagi Gatsu, Hotel Cambridge, Plaza Milenium, Deli Park, Pasar Petisah, Focal Point ringroad, Ringroad City Walk dan Brastagi Tiara.
“Para pengunjung harus mengikuti dan terbiasa dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Tidak hanya saat berkunjung ke mall saja harus patuh tetapi di manapun kita berada terutama saat berada di luar rumah,” jelas Kasatpol PP Kota Medan, M Sofyan.
Sofyan juga mengimbau kepada pengelola mal untuk memperketat protokol kesehatan. Dan Kepada personil tim gabungan agar terus memantau setiap pergerakan yang terjadi di tempat-tempat umum terutama dalam penerapan protokol kesehatan,” tegasnya.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak




























