Gelar Ok Prend, Satpol PP Tindak 32 Pelanggar

Jakarta,PONTAS.ID – Petugas gabungan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di Pecenongan, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2020).

Operasi serentak bertajuk “Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah” (OK Prend) dengan fokus penegakan aturan penggunaan masker, diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan yang ada di wilayah Jakarta Pusat.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kecamatan Gambir, Abu mengatakan, operasi ini dilakukan agar warga masyarakat tetap menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar.

“Dari pukul 09.00 sampai 10.30 WIB sebanyak 25 terkena sanksi sosial dan tujuh pelanggar membayar denda,” ungkapnya.

Pelanggar, lanjutnya, rata-rata tidak menggunakan masker. “Sebelum diberikan sanksi baik berupa sosial maupun denda, kami memberikan masker untuk para pelanggar,” jelasnya.

Ia berharap, warga masyarakat sadar dalam menggunakan masker untuk dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Dalam kegiatan Ok Prend ini menerjunkan 20 personil dari Satpol PP kecamatan ditambah Babinsa, serta Dishub.

Seperti diketahui, Bagi para pelanggar PSBB Transisi yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Pelanggar PSBB juga bisa membayar denda administratif sebesar Rp 250.000.
Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

Penulis: Tajuli

Editor: Luki Herdian

Previous articleGunakan Coolmix, Bina Marga Pasuruan Benahi 20 Titik Jalan Rusak
Next articleHari Bakti Adhyaksa, Kajari Tebingtinggi Unjuk Prestasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here