KLHK Buru Cukong Pembalakan Kayu di Kalbar

Jakarta, PONTAS.ID – AL (37) dan HS (30) ditetapkan Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada 3 Juli 2020 sebagai tersangka.

Keduanya diduga merupakan aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

“Kedua orang tersangka adalah pemodal dan menyuruh menebang kayu di kawasan hutan itu kepada tiga orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, Subhan dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43) dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan KHDTK Universitas Tanjungpura dan HP. Sungai Peniti Besar–Sungai Temila hingga tuntas,” katanya.

Sementara itu Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, menegaskan komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tetap dilaksanakan meski di tengah pandemi Covid-19, “Polhut dan penyidik kami terus bekerja di lapangan,” kata dia.

Sustyo menambahkan, penegakan hukum ini merupakan perintah langsung dari Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani agar menindak tegas para pelaku kejahatan.

“Mereka harus dihukum seberat-beratnya, karena mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, cari aktor intelektual para pemodalnya,” ungkap Sustyo

Sebagai informasi, penangkapan ini merupakan kerjasama Balai Gakkum Kalimantan dengan Korem 121/Abw, Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas LHK Provinsi Kalbar, KPH Mempawah, dan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalbar. Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleHadiri ‘Pasae Ulaon’, Wabup Sergai: Petani adalah Kebanggaan
Next articleBupati Sergai Minta Pelaku Parekraf Patuhi Protokol Kesehatan