Lagi, Kementerian LHK Gagalkan Perdagangan Satwa Liar

Jakarta, PONTAS.ID – Tim Operasi Penertiban Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera, berhasil menggagalkan upaya perdagangan 1.752 ekor satwa liar jenis burung.

Tim operasi melakukan pengamanan di dua lokasi terpisah di Jalan Lintas Timur Sumatera Km 57 dan Km 55, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pekan lalu.

“Seluruh satwa burung tersebut dikemas dalam 64 keranjang dan 1 sangkar. Saat ini tim menahan tersangka berinisial TDR beserta satu mobil Toyota Innova berwarna hitam,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

“Saat ini kami sedang memeriksa TDR secara intensif. Kami juga memeriksa SR yang mengaku sebagai pemilik burung. SR mengaku memiliki izin sebagai pengedar satwa burung. Namun setelah kami koordinasikan dengan BBKSDA Riau, izin tidak sesuai,“ jelas Eduward.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa burung dan mobil bernomor polisi D1294ADM serta saudara TDR diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Sumatera.

Menurut Eduward, operasi ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan pengiriman satwa jenis dilindungi. Tim menghentikan dan memeriksa mobil yang dikendarai oleh TDR, dan menemukan 53 keranjang berisi burung.

Lalu, Tim bergerak menuju lokasi lain, di Jalan Lintas Timur Sumatera Tim menghentikan bis Rhema Abadi, dan menemukan 11 keranjang dan 1 sangkar berisi burung.

Dari hasil identifikasi oleh BBKSDA Riau, burung yang ditemukan pada mobil Toyota Innova seluruhnya dari jenis tidak dilindungi, sementara pada bus Rhema Abadi ditemukan 17 ekor jenis dilindungi dari spesies Cuca Hijau.

“Tapi pemiliknya tidak ditemukan karena keranjang-keranjang tersebut merupakan paket kiriman dari seseorang menuju Lampung,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, Sustyo Iriono di Jakarta, Minggu (19/07/2020), menyampaikan Tim KLHK baik dari Gakkum maupun KSDAE terus melakukan langkah-langkah untuk menghentikan kejahatan yang mengancam kekekayaan hayati Indonesia.

Penulis: M. Abriyanto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBantu Warga Mappi, TNI-Polri Gelar Bakti Sosial
Next articleWaspada Potensi Hujan Disertai Petir di Jaksel dan Jakbar Sore Hari