Tembus Rp 96,5 Triliun, Total Utang Pemerintah atas Pertamina

Pertamina

Jakarta, PONTAS.ID – PT Pertamina (Persero) membeberkan bahwa utang pemerintah hingga 2019 mencapai Rp 96,5 triliun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)bersama Komisi VI DPR RI, Senin (29/6/2020), Direktur Utama Pertamina (persero), Nicke Widyawati, mengatakan, utang kompensasi atas selisih Harga Jual Eceran (HJE) BBM pada 2017 sebesar Rp20,78 triliun. Pada 2018, sambung Nicke, jumlah utang kompensasi selesih HJE naik menjadi Rp44,85 triliun.

“Jadi totalnya sebetulnya, total utang pemerintah kepada Pertamina adalah Rp 96,5 triliun, pak,” papar Nicke, kepada pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Lebih lanjut, Nicke merinci, utang pemerintah tahun 2017 tercatat sebanyak Rp 20,789 trilun, utang tahun 2018 sebanyak Rp 44,850 triliun, dan utang tahun 2019 sebanyak Rp 30,864 triliun, sehingga total utang pemerintah kepada Pertamina adalah Rp 96,503 triliun.

Nicke mengatakan, utang yang akan dibayarkan pemerintah tahun ini sebanyak Rp 45 triliun, dan sisanya Rp 51 triliun akan dibayar tahun depan.

Nicke juga bilang, jumlah utang pemerintah ini tinggal menunggu pencairannya. Sebab, jumlah utang itu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta disetujui oleh Kementerian Keuangan. Di sisi lain, penyaluran volumenya pun sudah diaduit. Adapun yang bertugas untuk mengaudit volume penyaluran solar, biosolar, dan premium adalah Kementerian ESDM.

“Jadi, ini angkanya semua dilakukan dari sisi volume sudah diverifikasi Kementerian ESDM dan sudah diaudit oleh BPK serta sudah disetujui Kemenkeu. Jadi, tinggal pembayarannya saja. Alokasinya sudah masuk juga di Kemenkeu,” terang Nicke.

Nicke menuturkan, dengan pembayaran utang ini akan sangat membantu arus kas Pertamina. Terlebih, belanja modal atau capital expenditure (capex) Pertamina mencapai US$ 6,2 miliar.

“Pencairan akan sangat membantu karena kebutuhan capex US$ 6,2 miliar. Ini pun dipangkas 23%,” pungkas Nicke.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleMenteri PUPR Tinjau Penanganan Bencana Longsor di Ruas Jalan Palopo – Makale
Next article1 Triliun untuk LPDB, DPR: Pengawasan Koperasi Perlu Diperkuat