1 Triliun untuk LPDB, DPR: Pengawasan Koperasi Perlu Diperkuat

Jakarta, PONTAS.ID –  Melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk stimulus bagi koperasi melalui skema Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Langkah tersebut sebagai upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi di sektor UMKM yang mengalami tekanan akibat pandemi. Namun, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menilai kebijakan tersebut perlu didukung dengan penguatan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam.

“Wabah pandemi juga memukul kelangsungan usaha koperasi hingga menekan likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Padahal koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan,” kata Puteri melalu keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).

Untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi melalui koperasi, Puteri mendorong Pemerintah dan otoritas terkait untuk terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah. Hal tersebut lantaran banyaknya kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi (shadow banking) dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal atau ‘bank emok’ ilegal. Praktik ilegal tersebut tentunya dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

“Pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam memang di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sementara, sesuai dengan UU OJK, OJK juga berperan untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk yang berbadan hukum koperasi. OJK juga dapat memberikan dukungan regulasi seperti peraturan mengenai kredit kelompok atau tanggung renteng yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif. Tentunya, regulasi tersebut perlu disertai dengan pembenahan pengawasan yang memadai dan terintegrasi antarinstitusi yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, serta dipadukan dengan pengenaan sanksi yang tegas,” papar Puteri.

Saat ini, pemerintah tengah menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan sejak Mei lalu. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kinerja setiap koperasi serta memberikan ruang untuk melakukan reformasi dan konsolidasi kelembagaan. Sementara itu, politisi Partai Golkar ini mendorong agar kapasitas dan integritas koperasi simpan pinjam perlu terus ditingkatkan agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan citra dan prinsip koperasi.

“Pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik. Dengan membaiknya kinerja koperasi, kepercayaan masyarakat diharapkan dapat tumbuh kembali,” ujar legislator dapil Jawa Barat VII ini.

Menutup keterangannya, Puteri pun meminta agar Pemerintah bersama otoritas terkait, meningkatkan literasi keuangan melalui sosialisasi serta edukasi secara intensif dan masif guna membangun pemahaman terhadap produk keuangan yang baik dan benar. “Banyak masyarakat di dapil saya yang terjerat praktik ‘bank emok’ ilegal. Selain karena terbatasnya akses permodalan, ketergantungan terhadap ‘bank emok’ ilegal juga disebabkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat membedakan produk keuangan yang berizin OJK. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang baik di daerah,” tutup Puteri.

Penulis: Stevany

Editor: Idul HM

Previous articleTembus Rp 96,5 Triliun, Total Utang Pemerintah atas Pertamina
Next articleHadapi Covid-19, DPR: Jokowi Seperti Kerja Sendiri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here