Walikota Tebing Tinggi Musnahkan Shabu 678,74 Gram Milik Jaringan Internasional.

Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan beserta petugas melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil tangkapan dari jaringan internasional.

Tebing Tinggi, PONTAS.ID – Walikota Umar Zunaidi Hasibuan beserta Kabid Pemberantasan Narkotika (BNPD) Propinsi Sumatera Utara, Kombes Pol Sempana Sitepu, memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 678, 74 gram, Senin (15/6) sekitar jam 10.00 WIB, di kantor BNNK Tebingtinggi.

” Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu ini adalah hasil tangkapan pihak BNNK Tebing Tinggi pada hari Jumat (27/5- 2020) lalu di sebuah rumah kontrakan Jalan Suasa Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir dan Jalan Akik, Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ” , kata Umar.

Shabu ini milik jaringan Internasional, yang berasal dari Malaysia dan  dikirim ke Aceh dan rencananya akan diedarkan ke Kota Tebingtinggi, oleh pelaku M. Yunus, (40), sebagai kurir, warga asal Aceh. Dimana pelaku baru menetap selama dua bulan di Kota Tebingtinggi, sebelum tertangkap, sebut Umar.

Lanjut Walikota, saat ditangkap, dari tangan pelaku, petugas BNNK dibantu Sat Denpom Kota Tebingtinggi, berhasil menemukan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 877,80 gram yang dikemas dalam 19 bungkus plastik klip transparan, pungkasnya.

Terpisah, Kabid Pemberantasan Narkotika (BNND) Propinsi Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, didamoinggi Kepala BNNK Tebingtinggi AKBP Faduhusi Zendrato pada wartawan menjelaskan.

” Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berjumlah 678, 74 gram, sedangkan sisa sebanyak 199,06 gram, diambil tiap bungkusnya, untuk sampel keperluan cek keaslian barang bukti shabu di laboratorium forensik “, jelas Faduhusi Zendrato.

Selain Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan, pemusnahan barang bukti juga dihadiri tersangka M. Yunus didampinggi Kuasa Hukum tersangka Yanti Perawati Situmorang, Kasubbid Laboratorium Forensik Poldasu Kompol Debora Hutagaol, Kabid Pemberantasan Narkotika Sumut, Kombes Pol Sempana Sitepu, Wakapolres Kompol Sarponi, Kajari Mustagpirin SH dan Komandan Sub Denpom Tebingtinggi, Kapten Z.Z Siregar.Sementara, tersangka M Yunus, kepada wartawan mengaku baru kali ini melakukan bisnis haram narkotika jenis shabu.

” Saya mau menjalani bisnis ini, karena tergiur iming iming untung besar. Dimana, saya baru dua bulan tinggal di Tebingtinggi, dan pekerjaan saya sebenarnya agen jual beli kenderaan “, akunya. (Hormianna).

Editor: Idul HM

Previous articleBantuan Tepat Sasaran, Bupati Sergai Apresiasi Forkopimda
Next articleKomisi X Apresiasi Kebijakan Mendikbud Menomorsatukan Keselamatan Siswa