Polres Tanjungpinang Amankan Dua Paket Sabu, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa dua paket sabu seberat 0,6 gram beserta barang bukti lainnya satu unit handphone dan satu unit sepeda motor pada, Rabu (23/2/2022).

Kejadian ini dibenarkan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B yang mengatakan saat dilakukan pemeriksaan pelaku berinisal (J).

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Ronny.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Jumat, 18 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 WIB Polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi bahwa ada seorang lelaki dicurigai memiliki Narkotika Jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di Pinggir Jl. Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 WIB,” kata Ronny.

Ronny menceritakan, penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan berhasil ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan (berat bruto 0,6 gram).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.

Penulis: Thomson Budi
Editor: Ahmad Rahmansyah

Previous articleCek Stok Migor, Unit Ekonomi Polres dan Disperindak Pasuruan Sidak Toko Swalayan
Next articleGubernur Kepri Sambut Kedatangan Wisatawan Singapura di Pelabuhan Nongsapura