“Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut. Sabu 5 kg yang menjemput adalah Indrawan ,” ujar Nandang, Selasa (5/12/2017).
Nandang menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama di KM 36 Jalan Lintas Seipakning-Dumai, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Saat itu ada tiga orang Rudi Irwansyah, Ali Sadikin dan Indrawan melintas dengan menggunakan sebuh minibus menuju arah Pekanbaru.
Petugas melakukan penghadangan mobil yang sudah diintai. Ketiganya pun disergap, namun satu orang bernama Ridwan berhasil melarikan diri ke arah perkebunan sawit. “Dari pemeriksaan didapat sabu seberat 5 kg yang dikemas dalam 5 paket kotak teh,” katanya.
Lanjutnya, dari pengakuan keduanya yang ditangkap, sabu itu didapat dari Indrawan. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap Idrawan di Desa Api Api Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.