Abaikan Instruksi Anies, Dua Pasar Ini Rawan Covid-19,

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terus bekerja keras menjaga warga Ibu Kota terhindar dari paparan virus Corona. Namun kerja-keras ini terkesan menjadi sia-sia lantaran dua pasar yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Pasar Jaya masih mengabaikan protokol Covid-19.

Keduanya, Pasar Matraman Kebon Kosong dan Pasar Burung yang berada di kecamatan Matraman, Jakarta Timur, belum memenuhi standar pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pantauan PONTAS.id pada Selasa (09/06/2020), dua pasar ini, belum memenuhi empat poin berikut:

  1. Tidak tersedia sarana cuci tangan beserta sabun;
  2. Pengunjung dan pedagang masih ada yang tidak mengenakan masker;
  3. Tidak ada pembatasan kapasitas pedagang maupun pembeli; dan
  4. Physical distancing (jaga jarak fisik) tidak diterapkan.

padahal Anies sudah beberapa kali menerbitkan regulasi baik Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33/2020 hingga Pergub Nomor 51/2020 untuk mencegah penyebaran Virus Corona di Ibu Kota.

Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pasal 15 ayat (3) dinyatakan “Setiap pengurus dan/ penanggung jawab tempat/fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi: a.Teguran tertulis; atau b.Denda administratif sebesar 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Hingga berita ini dipublikasi, baik Kepala Pasar Kebon Kosong maupun Pasar Burung belum memberikan tanggapan karena sedang di luar kantornya.

PONTAS.id masih terus berupaya meminta tanggapan dari kedua Kepala Pasar tersebut.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Idul HM

Previous articleSPBG bakal jadi Rongsokan, Begini Penjelasan Sofyano Zakaria
Next articleTagihan Listrik Naik Hingga 300 Persen, PLN Jangan Hanya Berargumentasi