Jakarta, PONTAS.ID – Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan nomor pelat ganjil dan genap memasuki masa transisi di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap 4 akan tetap ditiadakan. Selama masa PSBB tahap pertama sejak 9 April hingga kini. Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan tersebut untuk memudahkan warga beraktivitas.
Sebab, selama masa PSBB kapasitas angkutan umum telah dibatasi hanya boleh mengangkut 50% penumpang dari batas maksimal. Proporsional Selama masa transisi yang akan mulai berjalan besok, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan akan memantau kepadatan lalu lintas.
“Kebijakan ganjil-genap saat ini tidak diberlakukan. Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan,” kata Syafrin, Kamis (4/6/2020).
Hasil pemantauan itu akan dijadikan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil-genap selanjutnya. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB diperpanjang. Meski kembali diperpanjang, Anies menetapkan PSBB tahap 4 ini menjadi masa transisi bagi Jakarta menuju masa kenormalan baru atau (new normal).
Dalam masa ini akan ada pelonggaran dengan pembukaan kembali beberapa sektor yang sebelumnya wajib tutup namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas maksimal orang yang berada di lokasi sektor yang dibuka tersebut.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























