Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara resmi telah memperketat kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) mendatang, seiring dengan ledakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Keputusan memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar. Dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19).
Menindaklanjuti hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) membatasi tamu yang masuk ke kantor, dengan menutup sebagian pintu agar dapat terkontrol petugas Pengamanan Dalam (Pamdal).
“Jadi, di masing-masing blok (Blok A, C, D, dan PTSP) yang ada di kantor Pemkot Jakarta Pusat hanya ada satu pintu masuk dan keluar agar bisa kita kontrol dengan memenuhi protokol kesehatan,” kata Kepala Bagian Umum dan Protokol Kota Administrasi Jakarta Pusat, Istya Sati Murmendyah, saat ditemui di ruanganya, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).
Ia menambahkan bahwa di setiap blok tersebut juga telah disediakan sabun dan tempat cuci tangan, serta petugas untuk melakukan pengukuran suhu tubuh bagi setiap pegawai atau tamu yang masuk.
Selain itu, lanjutnya, juga telah disiapkan dorp box bagi pengatar surat yang dijaga petugas.
“Bagi pengantar surat tidak bisa masuk ke dalam gedung. Kita telah siapkan dorp box yang dijaga oleh petugas Pamdal di BLok A, C, dan D. Nanti, surat itu akan diantar oleh petugas kita ke UKPD terkait atau surat menyurat dilakukan melalui email,” tandasnya.
Penulis: Zulfatun/Tajuli
Editor: Riana