Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IV DPR RI, Darori Wonodipuro, berharap, pengembangan proyek wisata Komodo di Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendapatkan pendekatan yang baik, khususnya ke masyarakat setempat. Mengingat, di pulau tersebut merupakan salah satu habitat asli spesies kadal raksasa, Komodo, hewan yang perlu dilestarikan.
“Di (Pulau Rinca) sana itu kan ada rencana pengembangan wisata alam, maka harus ada pendekatan yang baik dengan masyarakat. Jangan sampai ada salah paham, harus ada komunikasi yang baik,” sebut Darori, saat RDP dengan jajaran Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Politisi Partai Gerindra itu mengaku, Komisi IV DPR RI sempat mengunjungi lokasi pengembangan wisata tersebut, ia berpendapat masih banyak yang perlu dibenahi. Oleh karenanya, ia mengatakan, perlu kombinasi pendekatan in situ (pelestarian alam yang dilakukan dalam habitat asli) dan ex situ (pelestarian alam yang dilakukan di luar habitat asli) agar tetap dapat melestarikan keberadaan Komodo.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR RI, Andi Akmal Pasluddin, menyambut baik pengembangan wisata tersebut, karena akan berdampak baik bagi ekonomi nasional dan pariwisata di NTT, khususnya masyarakat di sekitar Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
“Namun, jika pengembangan kawasan wisata menjadi wisata premium tampaknya dapat menghambat akses ke masyarakat luas. Untuk itu perlu dipertimbangkan lagi,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia juga menekankan, jika pengembangan berjalan jangan sampai mengorbankan habitat Komodo yang sudah ribuan tahun menetap di pulau tersebut.
Saat ini, penataan Pulau Rinca tengah memasuki tahap pembongkaran bangunan eksisting dan pembuangan puing, pembersihan pile cap, dan pembuatan tiang pancang. Untuk keselamatan pekerja dan perlindungan terhadap satwa komodo, telah dilakukan pemagaran pada kantor direksi, bedeng pekerja, material, lokasi pembesian, pusat informasi, dan penginapan ranger
Izin Lingkungan Hidup terhadap kegiatan Penataan Kawasan Pulau Rinca di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah terbit pada 4 September 2020 berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah memperhatikan dampak pembangunan terhadap habitat dan perilaku Komodo.
Penulis: Riana
Editor: Luki Herdian