Tabrak PSBB, Satpol PP Cempaka Putih Terapkan Sanksi Tegas

Jakarta, PONTAS.ID – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 terkait upaya pencegahan Virus Disease Covid-19, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempaka Putih Memberikan sanksi sosial dan penerapan tenda terhadap pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kegiatan pemberian sanksi dalam upaya pencegahan virus Corona ini Dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kecamatan Cempaka Putih Aries Cahyadi.

“Kami lakukan penutupan sementara terhadap usaha yang masih beroperasi dan juga memberikan teguran tertulis serta penerapan denda kepada pelanggar PSBB,” kata Aries menjawab PONTAS.id, Senin (18/5/2020).

Lebih lanjut, selama menjalankan pergub nomor 41 tahun 2020, pihaknya juga didampingi oleh personil Dinas perhubungan (Dishub) dan personil dari jabatan fungsional tertentu (JFT). “Selama kegiatan berlangsung situasi kondusif, aman dan terkendali,” bebernya.

Pantauan PONTAS.id di lapangan petugas selain memberikan teguran tertulis juga memberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan kepada enam orang pelanggar PSBB.
Kemudian, dua rumah makan yang memperbolehkan pelanggan makan di dalam diberikan sanksi denda sebesar Rp.250 ribu.

Berikutnya, satu usaha kunci yang masih beroperasi di Jl, Perecetakan Negara diberikan teguran tertulis untuk menghentikan usahanya selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota.

Penulis: Heru Mindarto/Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Luki Herdian

Previous articlePAD Lampaui Target, DPRD Malang Apresiasi Kinerja Bupati
Next articleCegah Covid-19, Pasar Pagi Rutin Lakukan Disinfeksi