DKI Distribusikan 20.222 Kartu Pekerja di Jakarta Utara, Ini Manfaatnya

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan pendistribusian massal kartu pekerja. Pendistribusian kartu pekerja di wilayah Jakarta Utara sendiri telah dilakukan sejak 2019 lalu.

Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko mengatakan, pendistribusian kartu pekerja merupakan wujud hadirnya pemerintah dalam mengurangi beban para buruh yang ada di Jakarta.

“Pada hari ini pendisitribusian kartu pekerja sebanyak 114 kartu. Kartu pekerja tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan pokok di counter Jakmart milik Pemprov DKI Jakarta,” ujar Sigit Wijatmoko usai menghadiri pendistribusian masal kartu pekerja di Lantai 3 Balai Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (10/3/2020).

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara, Gatot Subroto Widagdo mengungkapkan, pada tahun 2020 ini Pemprov DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23 ribu kartu pekerja yang pendisitribusian dilakukan melalui Suku Dinas Nakertrans di lima wilayah.

“Sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu kartu pekerja telah didistribusikan, bahkan di Wilayah Jakarta Utara tahun 2019 lalu telah melampaui target,” terangnya.

Gatot Subroto menambahkan, hingga saat ini di Jakarta Utara telah mendistribusikan sebanyak 20.222 kartu pekerja. “Untuk yang menerima kartu pekerja sendiri merupakan karyawan yang menerima UMP DKI Jakarta dengan tujuan untuk mencapai taraf hidup para buruh,” imbuhnya.

Verifikasi Bank DKI
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Cabang Pembantu Bank DKI Walikota Jakarta Utara Diah Wirawati menjelaskan, verifikasi kartu pekerja dilakukan dengan membuka rekening tabungan dan kemudian diberikan semacam ATM.

“Sedangkan fungsi kartu pekerja selain untuk pembelian sembako murah juga dapat dimanfaatkan untuk naik trans jakarta dan juga tempat rekreasi seperti, Ancol, Ragunan dan monas secara gratis,” tutupnya.

Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleIni Poin-poin Perubahan Aturan Tarif Listrik Energi Terbarukan
Next articleDPR: Virus DBD Lebih Berbahaya daripada Corona