Bakamla Tangkap Kapal Diduga Transfer BBM Ilegal di Perairan Lampung

Lampung, PONTAS.ID – Satgas Trisula Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) menggunakan unsur operasi KN Belut Laut-406 menangkap dua kapal diduga sedang melakukan illegal bunkering di Perairan Lampung, Kamis (5/3/2020).

Kedua kapal diduga sedang melakukan aktivitas transfer bahan bakar minyak (BBM) ilegal yaitu kapal SPOB ES 01 dan TB S 36. Keduanya diperiksa saat kapal negara yang dikomandani Letkol Bakamla Heni Mulyono sedang operasi khusus di perairan sekitar Pulau Condong.

Pada saat dilakukan pemeriksaan awal, kapal SPOB ES 01 tak dapat menunjukkan surat/dokumen yang diminta. Dalam pemeriksaan selanjutnya, diduga pula tidak kurang dari 10 ton high speed diesel (HSD) dari 17 ton BBM jenis solar tersebut telah ditransfer ke TB S 36.

Selain membawa muatan BBM, kapal SPOB ES 01 juga membawa muatan Marine Fuel Oil (MFO) sebanyak kurang lebih 100 ton yang  juga tak dilengkapi dokumen. MFO ini merupakan jenis BBM yang digunakan untuk pembakaran langsung pada industri besar. Selain itu marak juga digunakan sebagai bahan bakar untuk mesin dengan kompresi tinggi. Teksturnya sendiri berwarna hitam pekat dan tingkat kekentalannya lebih tinggi dibanding minyak diesel.

Penulis: Abryanto

Editor: Idul HM

Previous articleBPH Migas dan Komisi VII DPR Bahas Tuntas Energi di Jateng
Next articleDirjen Pengadaan Tanah Umumkan Capaian Program dan Target 2020