Jakarta, PONTAS.ID – Saat ini, pemerintah sedang menggodog skema penurunan harga gas industri menjadi US$6 per MMBTU. Sebagai implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty, mengingatkan, dalam pelaksanaan PP Nomor 40 Tahun 2016, pemerintah harus hati-hati dan selektif menetapkan indutri penerima insentif penurunan harga gas.
“Perpres 40 dukungan pemerintah untuk pelaku industri, mapingnya kan sedang dibuat,” kata Evita, di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya, pemberian insentif penurunan harga gas harus tepat sasaran, diutamakan untuk industri dari dalam negeri, sehingga dapat memajukan industri nasional.
“Saya menekankan siapa yang berhak menerima, itu nggak boleh modal asing,” imbuhnya.
Evita pun mengingatkan, pemerintah berhati-hati dalam menetapkan tujuh golongan industri yang mendapatkan insetif harga gas. Agar insentif diberikan ke industri yang berhak.
“Hati-hati dalam menetapkan ini,” tutupnya.
Penulis: Ririe
Editor: Riana