Jakarta, PONTAS.ID – Pembangunan dipo tempat pembuangan sampah, di Jalan Agung Utara II RW 08, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara diizinkan menyerobot ruang terbuja hijau berupa taman.
Pasalnya, dipo tersebut dibangun lebih lebar dari dipo yang sebelumnya. Selain itu juga jalan warga yang berada di samping dipo lama difungsikan sebagai keluar masuk kendaraan pengangkut sampah.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok, Basrudin mengatakan, pembangunan dipo dilakukan oleh perorangan salah seorang warga dari RW.08.
“Pembangunan itu murni Swadaya Perorangan dari warga RW.08 yang peduli dengan lingkungan. Saya berharap akan ada warga lain yang peduli dan mau berkorban demi lingkungan,” kata Basrudin, saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).
Namun ketika disinggung soal ijin penggunaan sebagian lahan taman Basrudin meminta agar menanyakan langsung ke Ketua RW.08. “Kalau itu tanya aja ke RW nya,” kelit Basrudin.
Senada disampaikan Lurah Sunter Agung, Danang Wijarnaka pembangunan Dipo bukan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara. “Langsung saja tanya ke RW saja, soalnya pembangunan dilakukan oleh warga,” kata Danang.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kehutanan, Putut Widya Martata ketika dimintai tanggapan soal ijin penggunaan lahan taman belum memberikan tanggapan.
Penulis: Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak



























