Terjadi di Kapuk Muara, DKI Larang Warga Urug Tanah Sendiri

Jakarta, PONTAS.ID – Pemasangan larangan pengurugan lokasi embung di kelurahan Kapuk Muara oleh Lurah Kapuk Muara beserta sekelompok warga, mendapat perlawanan dari pemegang kuasa lahan.

Pasalnya, selain pemancangan spanduk larangan tersebut dilakukan dengan melibatkan warga, ternyata pemilik lahan mengaku tidak pernah mendapatkan surat peringatan (SP) dari pihak Pemkot Jakarta Utara, Jumat (22/11/2019).

“Kami tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari kelurahan bahwa kami melanggar peraturan daerah (Perda). Kemudian di lokasi tadi, Lurah bicara sertifikat tanah, apa urusannya? Kalau soal sertifikat tanah dan sengketa lahan itu urusan pengadilan bukan kewenangan Lurah,” tegas kuasa pemilik lahan, Moh. Abdul Tato saat ditemui wartawan di lokasi, Jumat (22/11/2019).

Pria yang akrab disapa Daeng Tato ini, juga mempersoalkan kehadiran pihak yang juga mengklaim lahan tersebut di lokasi penertiban. Sebab, pihaknya kata Tato sedang bersengketa dengan pengklaim lahan tersebut melalui jalur hukum.

Dijelaskan Tato, dirinya berada di lokasi tersebut karena telah mendapatkan kuasa dari pemilik lahan, Salim Sugiharto untuk menjaga lahan yang sebagian besar digenangi air berwujud embung tersebut.

“Sekali lagi kami tegaskan, kalau memang pemerintah mau menggunakan lahan ini, ya bayar dulu! Jangan ikut-ikutan mempermasalahkan kepemilikan lahan. Pemerintah harus netral, berada di tengah-tengah masyarakat, bukan berpihak. Ini yang selalu menjadi persoalan,” pungkasnya.

Benturkan Warga
Permasalahan ini bermula ketika pemilik lahan, Salim Sugiharto berencana mendirikan bangunan di atas lahan yang sebagian besar masih digenangi air tersebut.

Pemilik lahan kata Tato, menugaskan dirinya untuk mulai mengurug lahan tersebut agar padat dan dapat kembali diurug menggunakan tanah merah sebelum didirikan bangunan.

Namun rencana ini mendapat protes dari warga sekitar, lantaran pada tahun 2017 lalu, Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara menata dan membersihkan lahan tersebut dari eceng gondok dan difungsikan sebagai embung untuk mengantisipasi banjir yang kerap melanda kelurahan Kapuk Muara.

Ketika itu, pihak Pemkot Jakarta Utara meyakini lahan tersebut tidak bertuan. Hal ini merujuk informasi yang berhasil dihimpun wartawan.

Hingga akhirnya muncul rencana Salim Sugiharto untuk membangun lahan tersebut dengan menugaskan Daeng Tato menjaga serta mengurug lahan tersebut.

Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, terkait lahan embung tersebut, ada dua pihak yang mengklaim lahan tersebut yakni, Salim Sugiharto dan Dani Bin Saadih.

Kehadiran Dani Bin Saadih bersama Lurah Kapuk Muara di lokasi pemasangan spanduk larangan tersebut juga menjadi pemicu kekesalan Daeng Tato. Sebab dia menilai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk membenturkan pihaknya dengan pihak Dani Bin Saadih yang selama ini tetap akrab meski masih bersengketa.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Lurah Kapuk Muara, Jason Simanjuntak hingga dua jam lebih ditunggu wartawan belum memberikan jawaban, “WA saja pak, cuma saya lagi di jalan ini,” kata Jason menjawab wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, sore tadi.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleAhok Jadi Komut, Begini Respon Bos Pertamina
Next articleSenin Pekan Depan Ahok Mulai ‘Ngantor’ di Pertamina, Tugasnya Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here