Asahan, PONTAS.ID – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Asahan tahun 2020 bakal mengalami kenaikan menjadi Rp 2.814.734 dari UMK tahun lalu yang berjumlah Rp 2.593.986.
“Ada penambahan sebesar Rp 220.748 dan usulan kenaikannya sudah diajukan ke Pemprovsu. Sedangkan, penetapan besaran nilai kenaikan UMK tahun 2020 itu sudah sesuai dengan aturan dari Pusat,” ujar Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Meilina Siregar, Kamis (14/11/2019).
Meilina menambahkan, besaran kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan PP Nomor 78/2015 tentang penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 8,51%.
“Dan untuk hal ini, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) setempat juga telah mengetahuinya,” sebut Meilina.
Tentang usulan kenaikan UMK yang telah diajukan Pemkab Asahan tersebut mendapat tanggapan dari Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Asahan Sulaiman Patimura.
Menurut Sulaiman kenaikan UMP yang telah diajukan itu masih belum ideal dan layak, karena tidak seperti yang diharapkan pihaknya yakni sebesar Rp. 2,9 juta seperti besaran UMP di Kabupaten Labuhan Batu.
“Kalau dari serikat pekerja/buruh angka tersebut dianggap belum layak, perjuangan pekerja/buruh masih akan berlanjut dan tidak lama lagi akan dibahas UMK sektoral “, terang Sulaiman.
Ketetapan UMK itu sendiri sudah ditandangtangani oleh sejumlah elemen yang terlibat, yaitu Pemkab Asahan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asahan, akademisi serta serikat buruh/serikat pekerja pada beberapa waktu lalu.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Riana




























