Jakarta, PONTAS.ID – Pejabat DKI Jakarta dianggap kembali mempermalukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Lantaran, pekerjaan perbaikan drainase yang dimaksudkan untuk kebaikan warga, namun diduga dikerjakan tanpa menggunakan standar seharusnya.
Hal ini dilontarkan pengamat konstruksi, Herman Sugiyanto, menanggapi pekerjaan saluran air menggunakan U-Ditch (saluran air pracetak berbentuk huruf U) di kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan, Koja, Jakarta Utara yang dikerjakan pada saat aluran air dipenuhi air got (parit).
“Harusnya U-Ditch itu sesuai standar umum dipasang dalam keadaan saluran air kering, agar antara sisi U-Ditch satu dengan pasangannya rapi serta pengerjaannya lebih mudah. Kalau dalam keadaan permukaan air tinggi, saya duga itu tanpa lantai kerja,” kata Herman kepada PONTAS.id, di Koja, Jakarta Utara, Kamis (31/10/2019).
Menurut Herman, idealnya, pekerjaan saluran U-Ditch terlebih dahulu dipadatkan dengan urugan sirtu (pasir batu) setelah proses penggalian saluran yang akan dipasangi U-Ditch dengan syarat permukaan dasar saluran dalam keadaan kering.
Kemudian dilanjutkan dengan pembuatan lantai kerja menggunakan beton dengan kualitas mutu standar K-125 atau disebut juga dengan istilah B0 (B Nol) dengan ketebalan rata-rata 5 Cm. Tujuannya, adalah untuk bisa mengontrol elevasi (kemiringan) dengan permukaan saluran drainase.
“Sehingga pemasangan U-Ditch nya cukup baik serta air juga akan mengalir dengan lancar karena permukaan pada dasar U-Ditch bagian dalam simetris tidak naik turun,” pungkasnya.
Korupsi Infrastruktur
Padahal, beberapa waktu lalu, akibat ketidak sesuaian antara volume dan mutu beton pada proyek Normalisasi Sungai Malawili, Papua Barat, Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan IK selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada proyek kegiatan tersebut sebagai tersangka.
Bersama IK, Jaksa juga menetapkan R alias RS sebagai tersangka selaku Direktur Utama PT. PIM.
“Karena PT. PIM telah menerima pembayaran 100 persen atas persetujuan dari PPK, namun dalam perjalanan waktu ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri kepada PONTAS.id, Selasa (8/10/2019).
Dijelaskan Mukri, dari proyek tersebut, belakangan ditemukan kerusakan di beberapa titik pekerjaan karena mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan serta terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu. “Sehingga ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1,3 miliar,” katanya ketika itu.
Mukri melanjutkan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat T.A.2017, “Diperoleh dua alat bukti dalam menjerat tersangka,” terang Mukri.
Sebagai informasi, proyek normalisasi sungai Malawili ini menggunakan anggaran sebesar Rp.5,25 miliar dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak sebesar Rp.3,9 miliar lebih yang wajib diselesaikan selama 45 hari kerja sejak 3 November 2017 hingga 17 Desember 2017.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Suwarto
Editor: Riana Agustian


























