Jakarta, PONTAS.ID – Aktivis lingkungan hidup Jakarta Utara, Iswara Efendy mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk segera menindaklanjuti persoalan tata ruang dan lingkungan hidup di wilayah Jakarta Utara.
Sebab, berbagai aturan mulai dari Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada, terkesan hanya jadi alat intimidasi oknum-oknum birokrat dan kelompok tertentu.
“Jika penataan ruang dan lingkungan ini dibiarkan terus, banjir akan kembali menerjang wilayah Jakarta Utara. Selain itu bencana lingkungan hidup lainnya yang juga mengancam keselamatan dan kesehatan warga,” kata Iswara di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (24/7/2019).
Iswara mencontohkan temuan pihaknya di lapangan, berbagai cara yang dilakukan oleh instansi terkait dalam penertiban bangunan maupun tata ruang cenderung tidak konsisten dan terkesan ada unsur pembiaran.
“Salah satu dampak ketidak konsistenan ini, ada pemilik bangunan yang sengaja menabrak aturan soal kewajiban membuat resapan air. Bahkan pemilik nekat menutup seluruh lahannya dicor agar dapat dimanfaatkan maksimal. Dan faktanya kegiatan seperti ini malah tidak ditertibkan! Ada apa? Padahal ini meningkatkan potensi banjir di area sekitar. Jadi, yah siap-siap aja warga sekitar kembali mengalami banjir,” imbuhnya.
Persoalan berikutnya lanjut Iswara, ketidak konsistenan instansi terkait dalam menegakkan aturan kerap menjadikan pemilik bangunan layaknya sapi perahan oleh oknum-oknum tertentu.
“Tapi di sisi lain, ada bangunan yang pelanggarannya minimal dan modal minim, malah ditindak tegas. Tapi yang pelanggarannya besar dan punya modal kuat, malah tidak ditindak. Kalaupun ada tindakan, paling hanya ditempel segel lalu dicabut lagi. Sebab pemilik bangunan sudah menjadi objek sapi perahan lantaran takut bangunannya dibongkar,” bebernya.
Atas dasar itu Iswara pun mendesak Gubernur DKI Jakarta, segera menyelesaikan persoalan ini demi menyelamatkan jutaan jiwa yang tinggal di sekitar bibir pantai Ibu Kota itu, “Pak Anies harus tegas demi warganya yang ada di Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga RW.06 kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara juga mengeluhkan bangunan yang dinilai tidak mempertimbangkan kesehatan lingkungan, lantaran menutup seluruh lahannya dengan lantai cor.
“Saluran airnya juga dipersempit dan menggantinya dengan pipa. Besok juga pasti sudah mampat salurannya. Akhirnya yang jadi korban, warga juga nanti,” kata warga tersebut di lokasi pembangunan.
Sementara itu, dari salah seorang tenaga pengamanan, mengaku bahwa bangunan tersebut pernah diaegel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), “Iya pernah, tapi hanya sebentar, segelnya ada yang turunin lagi,” katanya singkat.
Penulis: Edi Prayitno/Suwarto
Editor: Idul HM



























