Jakarta, PONTAS.ID – Belasan kegiatan di Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudin Pora) Jakarta Utara dipertanyakan warga. Pasalnya, pemilihan penyedia jasa kegiatan yang masuk kategori pengadaan langsung (PL) itu disebut-sebut tidak melalui proses yang transparan sebagai mana diatur Peraturan Presiden Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Bahkan ada satu pengusaha mengerjakan empat proyek sekaligus. Meskipun dia menggunakan empat perusahaan yang berbeda, tapi di lapangan hanya satu pengusaha yang mengerjakan,” keluh salah seorang pengusaha Godlif Parsaoran kepada PONTAS.id, beberapa waktu lalu.
Dengan mekanisme pengadaan langsung yang tidak transparan, menurut Parsaoran akan berdampak pada memburuknya profesionalisme pengusaha lantaran telah tersisih di awal proses.
“Artinya jika mekanisme penyediaan barang dan jasa tersebut berlangsung tidak sehat, dampaknya pengusaha jadi ikut bersaing tidak sehat, masing-masing memanfaatkan kedekatan dengan pejabat. Ini berbahaya bagi iklim usaha!” terangnya.
Parsaoran menambahkan, pihaknya juga melihat keanehan dari pelaksanaan kegiatan melalui metode pengadaan langsung itu di lapangan, “Kita cek ke lapangan, hasilnya tidak sesuai perencanaan, tapi ternyata dibayar 100 persen. Menurut kami ini aneh, seharusnya pengguna barang dan jasa hanya membayar sesuai kuantitas dan kualitas, bukan malah membayar penuh,” pungkasnya.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara, Heru Haryanto belum memberikan tanggapan meskipun wartawan beberapa kali mencoba menemui di kantornya, di Gedung Wali Kota Jakarta Utara.
“Bapak sedang keluar tidak ada di ruangan,” kata salah seorang staff Sudin Pemuda dan Olahraga Jakarta Utara kepada wartawan untuk yang kelima kalinya, Rabu (7/8/2019).
Demikian halnya dengan Chairil Anwar selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Sarana Sudin Pemuda Olahraga juga tak kunjung dapat ditemui dikantornya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS



























