Tebingtinggi, PONTAS.ID – Lurah di Tebingtinggi, Sumatera Utara menolak mengelola anggaran Dana Keluaran karena takut terjerat korupsi. Akhirnya para Lurah dikabarkan menyerahkan sepenuhnya kepada Camat di wilayah masing-masing.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, jelas disebutkan Lurah selaku Kuasa Pengguna sekaligus menunjuk menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.
Sebagaimana diketahui, Dana Kelurahan ditujukan untuk membangun sarana dan prasarana pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Karena pihak kelurahan takut menerima dan mengunakan dana tersebut. Maka nya dana kelurahan yang diterima diserahkan kepada pihak kecamatan,” ungkap Camat Bajenis Zulfiansyah menjawab wartawan, Senin (1/7/2019).
Saat ditanya peran masyarakat dalam pelaksanaannya sesuai amanah Permendagri, Zulfiansyah mengatakan, proyek-proyek atau kegiatan yang menggunakan anggaran Dana Kelurahan telah habis dibagi-bagi kepada rekanan.
“Banyak yang masuk mengajukan proposal di meja kasubag (Kecamatan). Jadi tidak cukup lagi jatahnya untuk dibagi,” kata Zulfiansyah.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, mengatur dua substansi pokok, yakni, Pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan serta sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019.
Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
Misalnya pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga kemasyarakatan, Trantibum dan Linmas, dan penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.
Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan. Musyawarah dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
Sementara, mekanisme alokasi penganggarannya, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Alokasi anggaran kemudian dimasukkan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,
Berdasarkan dokumen perencanaan daerah, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai sumber pendanaan masing-masing kegiatan.
RKA Kecamatan disusun oleh camat atas usul Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaannya sendiri dilakukan oleh Lurah selaku KPA dibantu Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di kelurahan.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























