
Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 932 bangunan di yang telah berdiri di atas Pulau D reklamasi yang berada di Teluk Jakarta. Terbitnya IMB ini menjadi polemik karena proses reklamasi justru telah dihentikan Anies dengan menyegel langsung seluruh bangunan pada Juni tahun lalu.
Sebelumnya, Anies berdalih bahwa IMB itu diterbitkan dengan berdasarkan pada Pergub DKI Nomor 206 Tahun 2016 tertanggal 25 Oktober 2016 yang ditandatangani gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menanggapi kebijakan Anies tersebut, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai penerbitan IMB di atas lahan reklamasi itu janggal dan dipaksakan. Sebab, Anies dinilai punya pilihan sebagai Gubernur untuk tidak menerbitkan IMB itu.
“Saya kira ini adalah sebuah kesalahan besar karena mengabaikan PP 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kenapa dipaksakan?” cetus dia, di kantor Eksekutif Walhi, Jakarta Selatan, Senin (17/6/2019).
Terlebih, kata Tubagus, pembangunan di pulau reklamasi sudah dilakukan pengembang sejak 2015 silam atau sebelum terbitnya Pergub 2016/2016 itu.
“Ini yang kita bilang memaksakan. Tahun 2015, perencanaan dan aktivitasnya sudah ada. Kenapa Gubernur menerbitkan IMB menggunakan Pergub itu sebagai dasar?” tutur Tubagus.
Oleh karena itu, Walhi meminta Anies untuk segera menghentikan seluruh aktivitas yang ada di pulau reklamasi. “Kita mendesak untuk menghentikan segala aktivitas bangunan di atasnya, termasuk juga aktifitas reklamasi karena saat ini masih berjalan,” ucapnya.
Terancam Dibongkar
Tak hanya Walhi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria kembali mempersoalkan dasar hukum menerbitkan IMB di pulau hasil reklamasi tersebut.
“Kita dari dewan ingin pertanyakan. Secara teoritikal secara terpisah antara IMB dan reklamasi. Tidak ada alasan bagi DKI untuk meneruskan proses administrasi proyek reklamasi jika tak sesuai hukum,” kata Iman.
Iman juga memastikan, jika isi peraturan tersebut tidak sesuai dengan pemanfaatan fungsi dan lahan di reklamasi, bangunan-bangunan yang sudah ada bisa dibongkar. “Mau tidak mau suka tidak suka akan dibongkar,” ujar Iman.
Iman pun melemparkan hal tersebut kepada Komisi A DPRD DKI agar mengadakan pertemuan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) membahas soal reklamasi. Sebab, menurut Iman, adalah proses administrasi yang terpisah dengan reklamasi itu sendiri.
“Iya itu di Komisi A, mungkin kita nanti ikut rapatnya juga dan mempertanyakan kawasan pemanfaatan fungsinya,” kata Iman.
Tabrak Aturan
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, juga mempertanyakan terbitnya IMB tersebut.
Menurut Gembong, terbitnya IMB itu keliru karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) belum ada sampai saat ini.
“Prosedur hukumnya tidak dilalui dengan baik oleh pak Anies. Artinya alas (dasar) hukumnya pak Anies menerbitkan IMB itu tidak ada,” kata Gembong pekan lalu.
Gembong mengatakan DPRD yang akan mengesahkan aturan tentang tata ruang di pulau reklamasi. Namun, meski rancangan Perda belum masuk ke DPRD, Anies malah menerbitkan IMB.
“Sementara tata ruang kita belum direvisi, pak Anies sudah menerbitkan IMB. Ini kan jelas menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja mengatakan pulau reklamasi seharusnya tidak dikuasai oleh swasta seperti saat ini.
Elisa mengatakan jika Anies memang memiliki visi yang berbeda terkait reklamasi dengan Gubernur sebelumnya, maka seharusnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016 dicabut dan diubah.
“Pokoknya kalau misalnya mau serius bikin Pulau C dan Pulau D untuk kepentingan publik, itu pergubnya dulu harus diubah,” tegasnya.
Sesuai Prosedur
Namun semua hal ini dibantah Anies, “Semua dilakukan sesuai prosedur. Setiap proses pengajuan IMB untuk semua gedung memang tidak diumumkan,” ujar Anies, dalam keterangan resminya melalui Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
Pemerintah DKI lanjut Anies telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ditambahkan Anies, kini lahan hasil reklamasi yang dikelola swasta hanya sebesar 35 persen yang harus merujuk pada Pergub DKI Nomor 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Anies juga meminta publik membedakan antara IMB dang reklamasi.
“Suka atau tidak suka atas isi pergub 206 tahun 2016, itu adalah fakta hukum yang berlaku dan mengikat. Pemprov DKI saat ini sedang melakukan Revisi RDTR, sehingga pemanfaatan ruang akan diatur dengan lebih pasti di Revisi RDTR tersebut,” kata Anies.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


























