Dorong Transportasi Massal, Pemprov DKI akan Naikkan Tarif Parkir

Jakarta, PONTAS.ID – Dalam rangka mendorong warga ibu kota untuk berpindah ke transportasi massal yang sudah mulai banyak disediakan di beberapa wilayah, pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pengetatan fasilitas parkir kendaraan pribadi.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan bahwa rencana pengetatan fasilitas parkir itu akan dilakukan oleh pihaknya melalui dua cara. Yang pertama yakni dengan menaikkan tarif parkir, dan yang kedua yaitu dengan mengurangi lahan-lahan parkir untuk kendaraan pribadi.

“Nanti ke depan kita akan melakukan pengetatan parkir. Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan pengurangan tempat parkir,” kata Anies di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Anies ingin nantinya warga menggunakan transportasi umum. Dia akan menerapkan kebijakan tersebut segera setelah revitalisasi trotoar dan tiga jembatan penyeberangan orang (JPO) yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman selesai dilakukan.

“Sehingga nanti lebih banyak yang masuk ke Jalan Sudirman dan Thamrin menggunakan kendaraan umum atau pejalan kaki,” ujarnya.

Anies mengatakan, kenaikan tarif parkir saat ini sedang dikaji. Dia menargetkan kebijakan ini bisa diterapkan tahun depan.

“Lagi dibikin studinya, nanti mudah-mudahan akhir bulan ini bisa difinalkan. Itu nanti Insya Allah dilakukan tahun depan kita baru laksanakan,” kata Anies.

Kebijakan ini pun katanya sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir yang akan segera disahkan bersama oleh pihak DPRD DKI Jakarta.

Editor: Risman Septian

Previous articleDPR Minta Densus 88 Kirim Pasukan ke Papua
Next articlePKB Minta PA 212 Jadi Parpol, Slamet Maarif: Kami Gerakan Moral

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here