Paripurna bersama Wakil Bupati, DPRD Tangerang Sahkan 4 Perda

Tangerang, PONTAS.ID — Rapat Paripurna DPRD bersama Wakil Bupati Tangerang resmi menetapkan 4 Peraturan Daerah (Perda) baru di Kabupaten Tangerang, Senin (17/6/2019). Penandatanganan dilakukan antara DPRD dan Wakil Bupati Tangerang.

Empat Perda tersebut diantaranya adalah, Perda tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Investasi Non Permanen Terhadap Fasilitasi Dana Bergulir Untuk UMKM, Penyertaan Modal Pada PT Bank Jabar Banten, dan Penyertaan Modal PT.Mitra Kerta Raharja.

Wakil Bupati Tangerang, Mad Romli mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam proses pembentukan empat Perda ini.

“Mudah-mudahan Perda ini akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Ucap Mad Romli.

Sumardi selaku Ketua DPRD Kab. Tangerang mengatakan, Persetujuan lahirnya empat Perda ini mencerminkan adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi beberapa aspek dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami harap kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti Empat Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas keempat Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Sumardi.

Penulis: Liston Simarmata
Editor: Hendrik JS

Previous articleLain Dulu Lain Sekarang, Kini Vasco Akrab dengan BW
Next articleHalal Bi Halal Polres Asahan, Plt. Bupati Tekankan soal Persatuan