Jakarta, PONTAS.ID – Pada tahun 2012 silam, ketika Bambang Widjojanto (BW) berstatus sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Vasco Ruseimy pernah dicegah ke luar negeri dalam kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran.
Tiga orang yang dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengadaan Al-Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011/2012. Ketiga orang itu adalah Syamsurachman, Abdul Kadir Alaydrus dan Vasco Ruseimy.
Lain dulu lain sekarang. Kini, BW dan Vasco berada di perahu yang sama, yakni kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019. Di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Vasco, menjabat sebagai Wakil Direktur IT. Sedangkan Bambang menjabat sebagai Ketua Tim Hukum BPN
Vasco bahkan sempat mengunggah video perbincangannya dengan Bambang di channel Youtube miliknya, Macan Idealis.
“Pak ada perkembangan gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik yang kira-kira perlu teman-teman netizen ini tahu?” tanya Vasco di video yang diunggah Sabtu (15/6).
Perbicangan Bambang dan Vasco di video tersebut berlangsung santai. Mereka banyak membahas persidangan pertama gugatan pilpres di MK. Dalam kasus korupsi anggaran pengadaan Alquran, Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso juga turut terseret.
Terpidana kasus tersebut, Fahd El Fouz, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 24 Agustus 2017, mengatakan, Priyo menerima uang Rp3 miliar terkait proyek pengadaan pengadaan komputer madrasah tsanawiyah dan Alquran di Kementerian Agama.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























