Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang enggan mendebat kritik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tentang operasi tangkap tangan (OTT) lembaganya di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Saut mengatakan perdebatan soal OTT itu sebaiknya dilakukan di pengadilan, bukan di media.
“Itu debatnya di pengadilan atau praperadilan saja, jangan di media,” kata Saut saat seperti dilansir dari Tempo.co, Sabtu, (10/6/ 2018).
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Supratikno mengaku terkejut dengan OTT KPK terhadap Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Kedua kepala daerah itu merupakan kader PDIP. “Kami masih terhenyak dengan operasi tangkap tangan gaya baru, yakni OTT melalui orang lain atau OTT tidak langsung,” ujarnya, Jumat, 8 Juni 2018.
Hendrawan menilai, jika penetapan tersangka bisa melalui OTT tak langsung, semua orang berpotensi menjadi target OTT. “Atau setiap orang yang punya uang kas di kantor atau rumah, bisa dikerjai OTT. Bisa jadi target politisasi,” kata dia.
Menanggapi itu, Saut mengatakan bila ada pihak yang tak sependapat dengan OTT KPK dapat mengajukan praperadilan. “Kalau enggak sependapat dengan kerja KPK boleh ajukan praperadilan kan ya,” kata dia.
KPK menetapkan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka penerima suap terkait dengan sejumlah proyek pada Jumat, 8 Juni. Kedua kepala daerah itu disangka menerima uang suap dengan total Rp 2,5 miliar dari satu orang yang sama yaitu, kontraktor bernama Susilo Prabowo.
Terungkapnya kasus ini bermula dari OTT yang digelar di Tulungagung dan Blitar pada Rabu, 6 Juni 2018. Namun dalam OTT itu KPK gagal menangkap Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo. Samanhudi akhirnya menyerahkan diri pada Jumat malam, 8 Juni. Adapun Syahri belum menyerahkan diri.
Editor: Idul HM




























