
Medan, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Medan melakukan kerjasama dengan 8 perusahaan penyedia makanan dan minuman terkait pengadaan barang/jasa yang efisien, transparan, dan akuntabel. Ruang lingkup perjanjian ini adalah jajaran Pemkot Medan dengan tujuan mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance dan Clean Governance dalam tata Pemerintah.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan katalog berbasis elektronik (e-Katalog) bersama penyedia makanan dan minuman bertempat di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Senin (27/5/2019).
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Al Rahman menjelaskan sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah, kali ini menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang besar-besarnya (Value For Money).
“Untuk mencapai Value For Money di dalam proses pengadaan barang/jasa harus terpenuhi sejak proses perencanaan kebutuhan mendapatkan barang/jasa hingga pelaksanaan pengelolaan aset selama umur ekonomis dan teknis barang/jasa tersebut,” jelasnya.
Kemudian Sekda mengungkapkan bahwa karena kegiatan pengadaan makanan dan minuman ini rutin dilaksanakan dan berkesinambungan, sehingga memenuhi kriteria untuk dicantumkan dalam katalog elektronik daerah.
“Makanan dan minuman ini merupakan komoditas lanjutan yang dicantumkan dalam e-Katalog selain aspal dan beton cor yang telah lebih dulu dicantumkan,” ungkap Sekda.
Lebih lanjut Sekda mengatakan manfaat besar dari memiliki e-Katalog daerah, selain mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih cepat dibandingkan dengan sistem lelang, e-Katalog daerah juga menjaminkualitas barang dan jasa yang ditawarkan dan dapat mengakomodir produk-produk pengusaha lokal dan UMKM.
“Diharapkan kedepannya produk lokal dan UMKM di Kota Medan dapat berkembang tidak hanya di tingkat Kota Medan saja, melainkan juga di tingkat Nasional maupun Internasional,” katanya.
Adapun kedelapan penyedia makanan dan minuman tersebut adalah:
- CV. Simpang Tiga,
- CV. Me Roti Q,
- CV. Medan Deli (Restoran Sederhana),
- CV. Ira Abadi Sejahtera (Ira Catering),
- PT. Metro Global Indonesia (Majestik),
- CV. Garuda (Restoran Garuda),
- CV. Ricky Abadi (Bunda Catering), dan
- Dapur Reuni.
Penulis: Ayub Badrin
Editor: Pahala Simanjuntak



























