
Tebingtinggi, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi masih menunggu penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari para partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kota Tebingtinggi, Muklis Mocthar mengatakan LPPDK menjadi salah satu kewajiban yang harus dipatuhi setiap parpol beserta caleg terpilihnya.
“Nanti parpol yang bertanggung jawab mengirimkan atau menyerahkan LPPDK tersebut ke KPU,” jelas Muklis pada wartawan di kantor KPU Tebingtinggu Minggu (28/4/2019) sore.
Ia menilai, potensi pelanggaran paling rawan terjadi pada tahap ini. Sebab, bila caleg maupun peserta pemilu tersebut dinyatakan terpilih, namun tidak menyampaikan LPPDK, maka caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.
Adapun LPPDK tersebut berisi tentang data laporan dari parpol. Nantinya laporan tersebut akan dibandingkan antara angka yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. “Itu terkait tentang jumlah kegiatan kampanye, bahan kampanye dan alat peraga yang dicetak, termasuk yang terpasang, ujarnya
Mukhlis menjelaskan, tahapan penyerahan LPPDK mulai dari tanggal 26 April hingga 1 Mei 2019. Untuk itu, KPU Tebingtinggi meminta Parpol jangan sampai meremehkan laporan tersebut. “Karena setiap LPPDK dari parpol, selanjutnya akan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP),” terang Muklis.
Selain LPPDK, parpol juga wajib menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Untuk yang LADK dan LPSDK, telah disampaikan oleh masing-masing parpol.
Dari data KPU, hingga pukul 18.00 WIB, Minggu (28/4/2019) , Parpol yang sudah menyerahkan yakni PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PBB, PKPI, Nasdem.
“Sedangkan Partai Hanura, Berkarya, PPP, Demokrat dan Perindo belum juga diterima datanya,” pungkas Muklis.
Penulis: David Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


























