
Jakarta, PONTAS.ID – Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo – Makruf Amin menyambut putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019.
Dalam putusannya, Majelis Hakim MK menolak gugatan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi yang dibacakan di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam.
Untuk itu Jokowi mengajak semua pihak kembali bekerja bersama membangun Indonesia.
“Tidak ada lagi 01 dan 02. Yang ada adalah persatuan Indonesia,” ujar Jokowi seperti mengutip sila ke 3 Pancasila, saat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6/2019) malam.
Jokowi dalam kesempatan itu juga mengajak semua pihak untuk menerima hasil putusan MK. Kata dia keputusan MK bersifat final.
“Rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan lewat jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya terkait sengketa PHPU menolak gugatan pasangan Prabowo-Sandi.
“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Kamis (27/6/2019) malam.
MK juga berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan tersebut (a quo). Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


























