Sergai, PONTAS.ID – Kasus yang menyeret dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sei Rampah MS selaku Ketua PPK dan MZ Divisi Data terus memancing perhatian masyarakat. Seperti dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rio Barten Pasaribu, dengan anggota Agung Laia, Ferdinan serta Febry.
Sejak awal persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ferdinan Sebayang, Juwita Sitompul, Freddy Pasaribu dan Agus terus mencecar terdakwa MS dan MZ.
Keduanya didakwa dalam kasus tindak pidana pemilu, dengan dugaan sengaja telah mengubah hasil perhitungan suara di tingkat TPS bagi salah satu calon legislatif yakni Sarino dari PKB untuk Dapil III (Kec. Sei. Rampah, Sei Bamban dan Pegajahan).
“Kedua terdakwa dijerat pasal 532 jonto pasal 554 UU-RI nomor 7 tahun 2017 dengan pasal 505 UU-RI nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara,” kata JPU membacakan tuntutannya.
Dalam persidangan kali ini, dihadirkan lima Komisioner KPU Sergai sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim, Rio Barten Pasaribu mencecar Erdian Wirajaya selaku Ketua KPU Sergai.
Bahkan banyak pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang tak mampu dijawab Erdian, terkait fungsi dan tugas pokok sebagai Komisioner dan Ketua KPU Sergai. Ketua KPU Sergai tampak menoleh kesamping kanan dan kiri.
“Ini adalah fungsi dan tugas pokok selaku penyelenggara pemilu! Dan anda sebagai Ketua seharusnya sudah memahami selain mengerti isi dan makna tugas tersebut sesuai Undang-undang dan ketentuan PKPU,” kata Ketua Majelis dengan nada tinggi.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak