Sah! Jokowi-Amin Pimpin Indonesia hingga 2024

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Makruf Amin

Jakarta, PONTAS.ID – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo – Makruf Amin sah memimpin Indonesia masa bakti 2019-2024.

Hal ini menyusul putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Gedung MK, sejak pukul 12.30 Kamis (27/6/2019).

“Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman membacakan amar  putusan Majelis Hakim di Gedung MK, malam ini.

MK juga berkesimpulan berwenang untuk mengadili permohonan tersebut (a quo). Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

Dengan putusan ini, pasangan Jokowi-Makruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019 dan memimpin Indonesia hingga 2024.

Sebelumnya, Ketua tim hukum Joko Widodo-Makruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meyakini permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi Uno bakal ditolak oleh Majelis Hakim MK.

“Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagian besar ditolak,” tutur Yusril di Gedung MK.

Yusril pun tak heran dengan pernyataan majelis hakim yang tidak menemukan bukti kuat kecurangan TSM pada Pilpres 2019 lalu. Yusril mengatakan dirinya pun tidak menemukan alat bukti kuat dari kubu Prabowo-Sandi.

Yusril menyebut majelis hakim MK pasti sudah mengecek semua alat bukti yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi. Termasuk video-video yang disertakan untuk menunjang pokok permohonan.

Jika majelis hakim tetap menganggap banyak tuduhan yang tidak terbukti, lanjutnya, maka bukti video tersebut diragukan kebenarannya.

“Hakim konstitusi sudah nonton semua video-video yang sebagai bukti, ternyata isi video itu tidak berkesesuaian, tidak berhubungan dengan apa yang didalilkan. Jadi dalam kata lain itu banyak video-video yang isinya bohong-bohongan,” tutur Yusril.

Semua pihak, lanjut Yusril, baik tim hukum Prabowo-Sandi, KPU, tim hukum Jokowi-Ma’ruf serta Bawaslu telah diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim. Karenanya, Yusril berharap tim hukum Prabowo-Sandi tidak menyalahkan pihak manapun apabila permohonannya ditolak oleh MK.

“Jangan lagi di tuduh-tuduh bahwa Mahkamah Konstitusi ini tidak benar, tidak adil, tidak serius, tidak independen. Kita berikan kesempatan untuk membuktikan tuduhannya di MK ini tapi menurut pendapat saya tidak terbukti sama sekali,” ujarnya

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS

Previous articleTingkatkan Daya Saing SDM Papua, 100 Barista Ikuti Sertifikasi
Next articleKemenpar Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan Jadi Program Prioritas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here