Ditlantas Polda Metro Dukung Putusan MK Soal Larangan Penggunaan GPS

Jakarta, PONTAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun mendukung putusan MK itu, lantaran sesuai dengan peraturan yang sudah ada. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Herman Ruswandi mengatakan aparat penegak hukum memandang MK tak mau bertolak belakang dengan peraturan yang sudah ada.

“Memang seperti itu. Begini, keputusan MK itu tidak mau bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disitu diatur tentang konsentrasi berkendara dalam UU Lalu Lintas,” kata Kompol Herman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/2/2019).

Pihak kepolisian memandang MK tahu bahwa bila diperbolehkan, hal tersebut bisa membahayakan sekali di jalanan. Maka dari itulah polisi menilai akhirnya MK tidak memenuhi uji materi Pasal 106 ayat 1 dan 283 UU yang diajukan oleh Toyota Soluna Community.

“Disitu sudah diatur bahwasanya apapun bentuknya yang sifatnya membahayakan lalin (lalu lintas) pasti ditolak,” ujarnya.

Dengan ditolaknya uji materi tersebut, maka polisi mengingatkan sekali lagi dan mengimbau para pengendara agar tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara sekalipun untuk memakai GPS. Sebab, hal tersebut sangat membahayakan diri sendiri saat berkendara juga orang lain di jalan raya.

“Pastinya hukuman yang berorientasi kepada denda dan kurungan. Dua bulan kurungan dan denda 250 ribu rupiah,” tutur dia.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Penggunaan GPS saat berkendara sempat dilarang menyusul banyak pengemudi ojek online yang menggunakannya.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online pada Maret 2018.

Pemohon merasa dirugikan dengan larangan tersebut karena mereka sangat bergantung dengan aplikasi GPS saat bekerja. Penggunaan GPS itu diklaim tidak mengganggu konsentrasi pengemudi karena ponsel yang digunakan hanya diletakkan di dasbor mobil atau motor.

Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ yang digugat itu menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Definisi konsentrasi itu yang dianggap pemohon tak jelas penafsirannya.

Namun, hakim menilai gugatan pemohon itu tak beralasan menurut hukum. Menurut hakim, penggunaan GPS tidak dapat dilarang sepanjang tidak mengganggu konsentrasi pengemudi selama berlalu lintas.

“Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal tersebut. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Hakim anggota Manahan MP Sitompul sempat menyarankan agar pemohon merinci permasalahan norma terkait pelarangan GPS tersebut. Sebab larangan penggunaan GPS itu merupakan permasalahan yang sangat teknis.

Larangan penggunaan GPS di ponsel sempat menimbulkan polemik pada 2018. Korps Lalu Lintas Polri saat itu sempat menyatakan penggunaan GPS saat mengemudi diperbolehkan jadi alat bantu dengan syarat pengemudi mengikuti arahan aplikasi tersebut melalui navigasi suara, dan tidak terpaku pada layar ponsel.

Para pengendara diminta tidak aktif memakai GPS saat berkendara karena khawatir akan menghilangkan konsentrasi dan berakibat fatal bagi dirinya dan pengguna jalan lain.

Editor: Risman Septian

Previous articlePrabowo Buka Kegiatan Jalan Sehat Ribuan Relawan Roemah Djoeang
Next articleKunjungan Wisman 2018 Naik Signifikan Capai 15,81 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here