Tolak Gugatan Nurhajizah-Henri di Pilbup Asahan, Ini Alasan MK

Pasangan Surya-Taufik Menangkan Gugatan Pilbup Asahan di MK
Pasangan Surya-Taufik Menangkan Gugatan Pilbup Asahan di MK

Asahan, PONTAS.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan memenangkan gugatan Pilbup Asahan Tahun 2020 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan (permohonan) Pemohon yakni pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Asahan Tahun 2020, Nurhajizah Marpaung – Henri Siregar.

Dalam salah satu permohonannya, pasangan dengan nomor urut 1 itu meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Asahan Nomor 724/PL.2.6-kept/209/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020, tanggal 17 Desember 2020.

Namun permohonan itu termentahkan pada sidang yang beragendakan pembacaan keputusan/ketetapan terkait sejumlah gugatan hasil Pilkada 2020 yang digelar MK pada Senin (15/2/2021) di Jakarta.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan menolak 23 gugatan (termasuk Kabupaten Asahan) dan 2 gugatan dinyatakan gugur.

Salah satu perkara yang ditolak MK tersebut yakni perkara Nomor 83/PHP.BU-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan Tahun 2020.

“MK menolak permohonan Pemohon dikarenakan tidak beralasan hukum dan juga Pemohon tidak memiliki kedudukam untuk mengajukan permohonan atau tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 158, ” ujar salah seorang Kuasa Hukum KPU Asahan, Linda Sari Agustina, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan alasan-alasan itu juga imbuh Linda, permohonan Pemohon tidak dapat dilanjutkan kepemeriksaan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Bahwa hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena menurut MK tidak ada relevansinya dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak beralasan hukum, ” tukas Advokat yang pernah menjabat Ketua KPU Asahan tersebut.

Untuk selanjutnya dan sesuai dengan ketentuan yang ada KPU Asahan memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menetapkan Calon Terpilih dan penetapan Calon Terpilih dapat segera dilakukan bila KPU Asahan telah menerima salinan keputusan dari MK.

Terkait tentang Calon Terpilih, berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak pada Pilkada Asahan tahun lalu pasangan Surya-Taufik meraup suara terbanyak atau 139.005 suara dan mengungguli perolehan suara 2 pasang kontestan lainnya dengan begitu dapat dipastikan pasangan Surya – Taufik akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati yang memimpin Asahan dalam 4 tahun kedepan.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya

Editor: Luki Herdian

Previous articleKKP Rancang Kesepakatan Baru Pengawasan Perbatasan RI-Singapura
Next articleIngkar Janji, Andi Chori Laporkan BS Ke Polres Tanjungpinang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here