Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang bersifat final dan mengikat.
Menurutnya keputusan yang di sampaikan MK itu sudah tepat dan harus dihormati, diapresiasi serta untuk di patuhi dan dijalankan. Dengan demikian, putusan DKPP dapat dijadikan obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ucap Guspardi, Kamis (31/3/2022)
Dirinya mengaku sepakat dengan pertimbangan yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bukanlah merupakan badan peradilan. “DKPP itu penyelenggara Pemilu bersama KPU dan Bawaslu dan mempunyai kedudukan yang sama dan setara,” ujar politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai, selama ini keputusan DKPP memang cukup menuai polemik karena ketentuan putusannya yang final dan mengikat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas putusan DKPP tidak memiliki instrumen untuk mengkoreksinya. Jika seperti itu kan terkesan DKPP seperti lembaga yang superior dibanding penyelenggara pemilu lainnya.
“Jika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi seperti sebuah lembaga yang superior tentu cenderung absolute dan dalam mengambil keputusannya dikhawatirkan bisa saja hanya didasarkan like and dislike,” ulas pria yang akrab disapa Pak GG ini
Oleh karena itu, dengan keputusan MK ini keputusan yang menyatakan keputusan DKPP tidak lagi final dan mengikat. Jadi bagi pihak-pihak yang kurang berkenan dengan putusan DKPP bisa menggugatnya ke lembaga peradilan. Dengan begitu diharapkan agar lebih mencerminkan aspek keadilan hukum, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 458 ayat 13 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perkara nomor: 32/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat dihukum DKPP yakni Evi Novida Ginting Manik (Pemohon I) dan Arief Budiman (Pemohon II).
Pada pokoknya, Mahkamah menyatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang
Penulis: Luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak