Ingkar Janji, Andi Chori Laporkan BS Ke Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Kesal dan merasa dipermainkan, Andi Chori melaporkan BS, Kuasa Direksi PT. Syahnur ke Mapolresta Tanjungpinang. Selasa (16/2/2021) pagi.

Ini kali kedua saya membuat laporan ke Maporles Tanjungpinang dan bukti sudah kita bawa sebagai bahan laporan kita nantinya diantaranya Email dan Whatsapp. Demikian disampaikan Andi Chori kepada awak media di Kantin Polres Tanjungpinang.

“Adapun saya laporkan BS ke Polres karena kesal selalu dijanjikan akan mengembalikan uang yang dipinjam untuk rekom pengurusan izin.” Kesalnya.

Keadaan ini diperparah ketika Andi Chori sudah mengetahui bahwa dana DJBL sudah cair dan diterima BS, namun uang tersebut tidak kunjung dikembalikan.

“Apalagi ketika saya diberikan uang recehan oleh BS, saya merasa harga diri saya dipermainkan. Jadi saya putuskan hari ini akan saya laporkan ke Polres.” tegasnya.

Ia juga mengatakan bukan masalah nominalnya namun karena dirinya merasa dipermainkan.

“Laporan ini akan tetap saya lakukan dan tidak akan saya tarik. Semoga laporan ini nantinya diterima oleh Polres Tanjungpinang.” pungkasnya.

Sebelum mengakhiri wawancara dengan awak media ia juga menyampaikan bahwa BS juga dilaporkan ke Polda Kepri dengan laporan kasus penipuan dan dalam laporan tersebut, dirinya sebagai saksi.

Penulis: Tomson Budi
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleTolak Gugatan Nurhajizah-Henri di Pilbup Asahan, Ini Alasan MK
Next articleUnika Atma Jaya, OVO, dan Bareksa Luncurkan Fintech Academy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here