Lima Hari Diterapkan, Tercatat 5.303 Pelanggar Ganjil-Genap

Ilustrasi tindakan tilang terhadap pelanggar ganjil-genap.

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama lima hari kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan di Ibu Kota Jakarta, ada 5.303 pengendara roda empat yang melanggar dan ditilang.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan, dari jumlah tersebut ada yang disita Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya dan ada yang disita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya.

“Sebanyak 2.144 pelanggar disita SIM-nya. Sementara itu, sisanya 2.057 STNK disita. Pada hari kelima, jumlah pelanggar ada 754 (pengendara),” kata Budiyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (6/8/2018).

Meskipun demikian, Budiyanto mengatakan bahwa telah terjadi tren penurunan jumlah pelanggar ganjil-genap dari hari ketiga penerapan, atau Jumat (3/8/2018) kemarin, dimana tercatat ada 1.076 pengendara yang ditilang di hari tersebut.

“Lalu, pada hari keempat, Sabtu (4/8/2018) ada 1.041 pengendara yang ditilang. Dengan kata lain jumlahnya terus berkurang dari Jumat ke Minggu. Tren penurunan dari Jumat ke Sabtu sebesar 3 persen. Lalu dari Sabtu ke Minggu sebesar 28 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, pada hari kedua penerapan ganjil-genap yang telah diperluas wilayahnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat ada sebanyak 1.330 tindakan penilangan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelanggar ganjil-genap.

Jumlah itu meningkat sebanyak 22 persen dibandingkan hari pertama penerapan, atau Rabu (1/8/2018). Dimana polisi melakukan penilangan terhadap 1.102 pelanggar pada Hari Rabu, sementara di Hari Kamis jumlah pelanggar mencapai 1.330 pengemudi.

“Para pelanggar alasannya masih subjektif. Ada yang mengatakan lupa atau tidak tahu kawasan ganjil-genap. Sosialisasi sudah dilakukan selama sebulan. Rambu juga sudah terpasang, seharusnya warga memahami,” tukas dia.

Perluasan wilayah penerapan sistem ganjil-genap tersebut memang diberlakukan di sejumlah ruas jalan Jakarta. Kebijakan ini untuk mengurai kemacetan dan memudahkan akses atlet Asian Games 2018 saat menuju venue pertandingan.

Editor: Risman Septian

Previous articleGerindra: Visi-Misi Prabowo Singkirkan Eknomi Neolib, Utamakan Rakyat
Next articleKomparasi Habib Salim Vs AHY dan Peluang Munculnya Tokoh Baru Pendamping Prabowo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here