Dirut PLN Tersangka, BUMN Hormati Keputusan KPK

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir jadi tersangka terkait kasus PLTU di Riau

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus korupsi PLTU Riau-1.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menghormati penetapan tersangka Sofyan Basir oleh lembaga anti rasuah itu.

Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

“Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/4/2019).

Ia menambahkan, Kementerian BUMN menghormati asas praduga tak berasalah, dan bersama PLN siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Risman Septian

Previous articleKPK Geledah Kantor Wali Kota Tasikmalaya
Next articleSofyan Basir Tersangkut Korupsi, PLN Belum Tunjuk Pejabat Sementara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here